Saibumi.com (SMSI), Badan Pengatur Hilir Minyak Dan Gas Bumi (BPH Migas) berharap rencana pemerintah untuk melakukan pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dapat segera diimplementasikan dalam waktu dekat.
Hal tersebut menyusul revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) termasuk juga petunjuk teknis pembelian BBM bersubsidi dan penugasan yang diproyeksikan dapat tuntas pada Januari - Februari tahun ini.
BACA JUGA: Awal Tahun 2023, Kekerasan Seksual Marak di LampungÂ
"Saya kira memang multi aspek yang harus dipertimbangkan. Sehingga revisi Perpres harus menunggu di check ulang, secara materi, secara substansi apa yang diatur di situ. Itu sudah kita diskusikan dengan stakeholder. Harapan kita sih Januari Februari ini sudah bisa terbit," kata Anggota BPH Migas Saleh Abdurrahman, Selasa (10/1/2023).
Menurut Saleh saat ini proses revisi Perpres sendiri secara substansi telah selesai. Namun demikian, pihaknya saat ini masih menunggu restu dari Presiden Joko Widodo untuk segera mengimplementasikan aturan tersebut.
"Jadi secara substansi sudah clear tapi kan tentu Presiden punya pertimbangan tersendiri dengan berbagai aspek. Sehingga bagusnya kita tunggu perpresnya terbit itu saja yang bisa saya respon," jelasnya.
Sebelumnya, sempat disebutkan sejumlah kriteria kendaraan yang akan dilarang menggunakan BBM Pertalite antara lain kendaraan-kendaraan mewah dengan kriteria mesin untuk mobil 1.400 Cubicle Centimeter (CC) ke atas dan motor 250 CC.
Jika revisi Perpres sudah keluar, masyarakat yang berhak mengisi BBM Pertalite dan Solar subsidi juga direncanakan untuk diwajibkan melakukan pendaftaran di website MyPertamina.
Kelak, dengan melakukan pendaftaran tersebut, maka pihak SPBU milik Pertamina akan mengetahui, kendaraan tersebut boleh atau tidak mengisi BBM Pertalite dan Solar subsidi.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif sebelumnya mengatakan bahwa, pembahasan revisi Perpres 191/2014 kembali ke Kementerian ESDM dan saat ini sedang dalam pembahasan.
"Pembatasan (BBM tepat sasaran), sekarang kan dikembalikan ke ESDM dan sekarang sedang mau kita bahas. Ini kan sudah ada usulannya, baru saja tadi pagi ada di meja saya, mau kita bahas, minggu depan," ujarnya, dikutip Jumat (6/1/2023).
Sayangnya, dia belum bisa membeberkan usulan-usulan khususnya kendaraan yang akan dilarang mengisi BBM Pertalite. "Usulannya mana-mana yang dapat yang berhak, klasifikasi," tandasnya. (*)
BACA JUGA: Awal Tahun 2023, Kekerasan Seksual Marak di LampungÂ
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 640
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 293
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 264
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 233
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 197
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 185
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 29
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 29
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 27
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 27
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 25
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 25
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 22
BERLANGGANAN BERITA